Pengacara BG Minta KPK Hormati Panggilan Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak datang ataupun mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). Akibatnya, sidang itu ditunda pelaksanaannya menjadi tanggal 9 Februari 2015.
Usai persidangan, salah satu tim pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail berharap KPK sebagai pihak termohon dapat memenuhi panggilan sidang praperadilan. "Kami tetap dan berkeinginan KPK bisa hadir pada agenda Senin depan," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Maqdir enggan berspekulasi mengenai ketidakhadiran KPK. Soal penundaan selama satu minggu, pengacara kondang itu yakin hakim sudah memperhitungkannya dengan baik.
"Saya enggak mau menduga-duga. Ini hakim yang memutuskan perkara. Mereka juga mempunyai perhitungan memberikan waktu seminggu kepada pihak KPK," ujar Maqdir.
Maqdir menambahkan, apabila KPK tidak hadir dalam panggilan berikutnya maka pihaknya akan berusaha meminta hakim untuk melanjutkan proses sidang praperadilan. "Kita tetap berharap agar KPK tetap hadir. Namun jika tidak hadir, kita akan mencoba meminta hakim untuk melanjutkan perkara," tandas Maqdir. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak datang ataupun mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia