Pengacara BG Sebut Penetapan Tersangka Jadi Cara KPK Intervensi Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Yanuar P. Wasesa menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat calon Kapolri itu sebagai tersangka didasari motovasi yang tak benar. Menurut Yanuar, KPK sengaja menjerat BG -inisial untuk Budi- sebagai tersangka karena untuk mengintervensi Presiden Joko Widodo dalam pemilihan Kapolri.
Hal itu disampaikan Yanuar saat membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). Menurutnya, KPK yang sangat tendensius dan terkesan sangat arogan karena membuat pernyataan yang seolah-olah mengharuskan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan meminta pendapat ke komisi pimpinan Abraham Samad itu untuk menentukan seseorang sebagai pejabat negara.
Padahal, tidak ada aturan yang mengharuskan presiden minta masukan dari KPK. "Padahal, ketentuan tersebut tidak diatur dalam konstitusi RI dan bertentangan dengan hak prerogatif Presiden RI," kata Yanuar.
Ia justru menyebut langkah KPK menetapkan status tersangka kepada Budi Gunawan dengan cara yang salah sungguh merupakan sebuah ironi. Sebab, KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang seharusnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, baik eksekutif, yudikatif, legislatif bahkan pihak-pihak lain dalam keadaan apapun.
"Upaya termohon (KPK) yang bertentangan dengan undang-undang menunjukkan bawah termohon mempunyai tujuan lain yang jelas tidak sesuai dengan tujuan didirikannya lembaga KPK serta diberikannya wewenang kepada termohon untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," tandas Yanuar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Yanuar P. Wasesa menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP