Pengacara Bharada E Buka Suara Soal Informasi Spekulatif Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E) buka suara dengan maraknya pemberitaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan mengutip keterangan-keterangan dari orang yang tidak mewakili siapa pun dalam kasus tersebut.
Untuk itu, Koordinator Tim kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta media menghindari disinformasi dengan mengutip dari sumber resmi.
"Kami sangat menyayangkan masih banyak media massa yang mengutip keterangan-keterangan orang yang sama sekali tidak mewakili siapa pun dalam kasus ini," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ronny menerangkan mengutip sumber resmi menjadi penting agar tidak terjadi disinformasi terkait proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Ia mengatakan tim kuasa hukum Bharada E tidak pernah memberikan keterangan resmi terkait dugaan motif pembunuhan Brigadir J.
Karena itu, kata dia, tim kuasa hukum dan Bharada E tidak bertanggung jawab atas informasi yang beredar di berbagai media massa khususnya terkait dugaan motif pembunuhan Brigadir J.
Untuk itu Ronny mengimbau seluruh media massa baik online, elektronik maupun cetak untuk mengutip narasumber resmi yang mewakili pihak-pihak yang terkait langsung dengan persoalan pembunuhan Brigadir J.
"Sayangnya keterangan tersebut dijadikan sebagai satu-satunya penjelasan tanpa berupaya memverifikasinya kepada pihak-pihak yang terkait khususnya klien kami Bharada E sehingga informasi yang beredar membuat publik bingung dan merugikan klien kami,” kata Ronny.
Karena itu, kata Ronny, semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berhenti menyampaikan informasi yang bersifat spekulatif yang dapat merugikan Bharada E.
Pengacara Bharada E, Ronny menerangkan mengutip sumber resmi menjadi penting agar tidak terjadi disinformasi terkait proses hukum perkara pembunuhan Brigadir J.
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo Sejalan Keinginan Responden Survei LSI
- Tok, Tok, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara
- Divonis 10 Bulan Bui, Arif Rachman Arifin Tak Profesional Sebagai Polisi
- Kuasa Hukum Berharap AKP Irfan Widyanto Divonis Bebas, Ini Alasannya