Pengacara Bharada E Buka Suara Soal Informasi Spekulatif Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ronny pun mendukung dan menghormati media massa yang secara serius ingin mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Dan berharap agar media massa atau wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya secara ketat sesuai dengan UU Pers dan kode etik yang berlaku.
"Harapan kami adalah bahwa kasus ini justru harus terang benderang sehingga publik pun mendapatkan kebenaran sesungguhnya atas kasus ini," kata Ronny.
Kabar terbaru, Bharada E bersama empat tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengikuti proses rekonstruksi di TKP Saguling dan TKP Duren Tiga, Selasa (30/8).
Proses rekonstruksi berjalan selama kurang lebih 7,5 jam yang terdiri atas tiga segmen, yakni bagian TKP Magelang, TKP Saguling dan TKP Duren Tiga.
Total ada 78 adegan yang diperagakan oleh para tersangka dengan rincian adegan per segmen, 16 adegan di TKP Magelang yang dilakukan di Jakarta, 35 adegan di TKP Saguling dan 27 adegan di TKP Duren Tiga.
Baca Juga: Wanita Berparas Ayu Ini Ternyata Penipu, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya
Rekonstruksi menguak rencana pembunuhan Brigadir J, meskipun dalam prosesnya setiap tersangka memiliki versi masing-masing, kemudian oleh penyidik memberikan kesempatan tiap-tiap tersangka untuk memperagakan dengan peran pengganti.(antara/jpnn)
Pengacara Bharada E, Ronny menerangkan mengutip sumber resmi menjadi penting agar tidak terjadi disinformasi terkait proses hukum perkara pembunuhan Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo Sejalan Keinginan Responden Survei LSI
- Tok, Tok, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara
- Divonis 10 Bulan Bui, Arif Rachman Arifin Tak Profesional Sebagai Polisi
- Kuasa Hukum Berharap AKP Irfan Widyanto Divonis Bebas, Ini Alasannya