Pengacara Bharada E Sebut Irjen Ferdy Sambo Ada di Lokasi Kejadian, Hmm

Pengacara Bharada E Sebut Irjen Ferdy Sambo Ada di Lokasi Kejadian, Hmm
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Burhanuddin juga mengeklaim terduga pelaku yang menembak lebih dari satu orang.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin.

Burhanuddin tak menampik bahwa Bharada E sosok yang pertama kali menembak Brigadir J.

"Menembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Burhanuddin.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Dalam kasus itu, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernama Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR juga dijadikan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky itu setelah mengantongi dua alat bukti cukup.

"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin.

Pengacara Bharada E menyebut Irjen Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir  J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News