Pengacara Bharada E Sebut Susi Melecehkan Pengadilan, Mohon Ini Kepada Hakim
![Pengacara Bharada E Sebut Susi Melecehkan Pengadilan, Mohon Ini Kepada Hakim](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/10/31/asisten-rumah-tangga-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-susi-ikah.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut kesaksian ART keluarga Ferdy Sambo, Susi di persidangan melecehkan pengadilan.
Penyebabnya, Susi memberikan keterangan yang berbelit-belit dan bohong saat ditanya oleh majelis hakim.
Susi sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10), untuk perkara Richard Eliezer yang didakwa membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP sesuai asas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," kata Ronny di PN Jaksel.
Menurut Ronny, kesaksian Susi di persidangan kerap tidak konsisten, berbelit-belit, bahkan hakim menyampaikan bahwa pengakuan tersebut disebut keterangan palsu.
Padahal, kata dia, kesaksian di pengadilan tidak boleh ditutup-tutupi dan berbohong.
"Semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," ucap Ronny.
Karena itu, Ronny memohon kepada majelis hakim mengabulkan permohonan mereka bahwa Susi dijerat dengan pidana memberikan keterangan palsu.
Penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut kesaksian ART keluarga Ferdy Sambo, Susi di persidangan melecehkan pengadilan.
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati
- Ronny PDIP: Penetapan Harun Jadi Anggota DPR Sah Secara Hukum
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar