Pengacara Bharada E Sebut Susi Melecehkan Pengadilan, Mohon Ini Kepada Hakim
"Saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong, sehingga merugikan klien kami," tegas Ronny.
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menilai keterangan saksi Susi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkesan berbohong.
Hakim Wahyu bahkan menegur Suci terkesan bohong saat meminta penjelasan ihwal insiden Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi, rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
"Loh, kok, mungkin? nanti dahulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya setting-an, ya, seperti ini begitu, loh. Kok, anggap kami ini bodoh," tegas Hakim Wahyu di ruang sidang.
Hakim Wahyu mengatakan demikian lantaran keterangan Susi yang tidak masuk akal.
Pasalnya, dalam kesaksiannya Susi bercerita membantu Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi. Susi masih melihat dan mendengar keributan korban Brigadir Yosua dan Kuat Ma'ruf.
Keributan Yosua dan Kuat itu terjadi di lantai satu rumah Magelang, sedangkan Putri tergeletak di lantai dua.
"Om Kuat sambil ngomong, om diapain ibu. Yosua ngomong saya enggak ngapa-ngapain, ibu. Saya mau ngomong yang sebenernya bukan begini kejadiannya. Kalau sependengaran saya begitu," ujar Susi. (cr3/jpnn)
Penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut kesaksian ART keluarga Ferdy Sambo, Susi di persidangan melecehkan pengadilan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Jokowi Turun Gunung Pas Pilkada, Ronny: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Morosot
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Prabowo Janji Tak Intervensi Pilkada, Ronny: Kader PDIP Jangan Ragu Sikat Aparat Nakal
- Kades dan ASN Diduga Digerakkan Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Jateng