Pengacara Bibit-Candra Desak SP3
Rabu, 04 November 2009 – 19:04 WIB
JAKARTA- Pemohon uji materiil Undang-Undang (UU) tentang KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akhirnya bisa kembali menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/11). Bedanya, kini keduanya dilarang meladeni pertanyaan yang diajukan wartawan. Jawaban kedua Wakil Ketua KPK nonaktif ini,bila ditanya wartawan, hanyalah senyuman. "Kami khawatir kalau bicara ke pers terjadi lagi penahanan seperti alasan yang kemarin," kata pengacara Luhut MP Pangaribuan, saat jumpa pers, selepas sidang dengan agenda mendengar pendapat saksi ahli pemohon.
Bibit-Chandra ditahan selama 5 sejak Kamis pekan lalu dengan alasan dikhawatrikan mengganggu proses penyidikan karena sering memberikan keterangan pada wartawan. Setelah MK membuka rekaman hasil sadapan KPK terhadap Anggodo Widjojo Selasa (3/11) ditambah adanya penetapan MK agar penahanan keduanya ditangguhkan, Selasa tengah malam keduanya dibebaskan dari tahanan.
Baca Juga:
"Yang pasti, Pak Bibit dan Pak Chandra senang," tambah Bambang Widjojanto, pengacara lainnya. Setelah mendengar rekaman sadapan KPK, Bambang melanjutkan, seharusnya kepolisian segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) atas kasus kedua kliennya.
Dasarnya, tak ada alasan hukum yang bisa memperkuat bahwa keduanya telah menyalahgunakan wewenang dengan cara mencabut cekal tersangka pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Anggoro Widjojo (kakak Anggodo). Rekaman bahkan dengan jelas mengungkap bahwa Anggodo adalah orang yang paling aktif membuat rekayasa menjerat Bibit-Chandra, yang diduga mendapat bantuan dari oknum kepolisian dan kejaksaan. (pra/JPNN)
JAKARTA- Pemohon uji materiil Undang-Undang (UU) tentang KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akhirnya bisa kembali menghadiri persidangan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta