Pengacara Bidik Dakwaan JPU
Tidak Konsisten dan Cacat Hukum
Rabu, 26 Agustus 2009 – 12:11 WIB
TANGERANG- Ketua Tim Pengacara Daniel Daean, Juan Felix Tampubolon menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya cacat hukum. Kasi Pra Penuntutan Kejati Banten Raharjo, berdasarkan pasal 84 ayat 1 KUHAP Daniel bersama empat terdakwa lainnya diadili berdasarkan tempat kejadian perkara yang berada di Tangerang.
"Pertama pada penyusunan BAP pada 28 April lalu, terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. Padahal ia menghadapi ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara atau pasal 340 KUHP junto 55," terang Juan Felix Tampubolon dalam sidang lanjutan kasus penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Tangerang kembali digelar Rabu (26/8) pagi.
Baca Juga:
Kemudian, tim penasehat hukum berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak layak untuk mengadili kasus ini, karena keterkaitan di Jakarta kasus tersebut di Jakarta Selatan. Juga ditemukan kejanggalan tanggal kejadian perkara pada halaman berkas tuntutan yang tertulis 14 Maret dan ada pula 14 Februari.
Baca Juga:
TANGERANG- Ketua Tim Pengacara Daniel Daean, Juan Felix Tampubolon menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya
BERITA TERKAIT
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- 19.702 Kendaraan Melintasi Tol Riau Selama Libur Natal
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai