Pengacara Bilang, Jessica Dibawa ke Ruangan Krishna Murti
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti telah memaksa kliennya itu untuk mengaku telah membunuh sabahatnya, Mirna Wayan Salihin.
Yudi juga mengatakan, Jessica selama ditahan polisi merasa tertekan lantaran kerap dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan itu.
"Sampai dibawa ke ruang kerja Krishna. Suruh ngaku. Diperiksa suruh ngaku. Ada saksinya," kata dia saat dihubungi, Senin, (1/2).
Menurut Yudi, apabila Jessica mengaku, Krishna berjanji akan memberi keringanan hukuman penjara. Ya, Jessica disangkakan oleh penyidik dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Kalau ngaku hukumannya ringan. Kalau tidak mengaku hukumannya berat, 20 tahun atau hukuman mati bilang gitu (Krishna)," terangnya.
Yudi lantas menyayangkan sikap Krishna yang menekan kliennya tersebut. Menurut dia, semua orang bisa jadi tersangka apabila diperlakukan seperti itu.
Menurut Yudi, polisi hingga saat ini tidak memiliki barang bukti untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka. Menurut dia, polisi sudah tidak menggunakan azas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini.
"Demi Allah (Jessica) tidak berbuat apa-apa. Ini kalau Krishna menuduh terus. suudzon itu," jelasnya.
JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti telah
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir