Pengacara Bonaran Minta MK Batalkan Pasal Multitafsir di KUHAP
Terkait Syarat Penetapan Tersangka
Selasa, 25 November 2014 – 23:32 WIB

Pengacara Bonaran Minta MK Batalkan Pasal Multitafsir di KUHAP
Sedangkan hakim konstitusi, Anwar Usman yang memimpin persidangan uji materi itu akan meneriksa alat bukti yang diajukan pemohon. "Majelis akan memeriksa alat bukti yang dilampirkan," ucap Anwar sembari menutup persidangan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (25/11) kembali menggelar persidangan uji materi pasal-pasal dalam KUHAP yang mengatur dua alat bukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO