Pengacara Bonaran Minta MK Batalkan Pasal Multitafsir di KUHAP

Terkait Syarat Penetapan Tersangka

Pengacara Bonaran Minta MK Batalkan Pasal Multitafsir di KUHAP
Pengacara Bonaran Minta MK Batalkan Pasal Multitafsir di KUHAP

Sedangkan hakim konstitusi, Anwar Usman yang memimpin persidangan uji materi itu akan meneriksa alat bukti yang diajukan pemohon. "Majelis akan memeriksa alat bukti yang dilampirkan," ucap Anwar sembari menutup persidangan.(ara/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (25/11) kembali menggelar persidangan uji materi pasal-pasal dalam KUHAP yang mengatur dua alat bukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News