Pengacara Bonaran Surati Panglima TNI
Senin, 02 Mei 2011 – 03:34 WIB
Dalam suratnya, Elza juga menyebutkan sejumlah aturan yang mengharuskan anggota TNI mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilukada. Antara lain Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006. "ST ini merupakan perintah untuk dilaksanakan," begitu salah satu poin STR tersebut yang dicukil di surat pengacara yang namanya melambung saat menjadi pengacara keluarga Cendana itu.
Baca Juga:
Disebutkan juga Buku Saku Netralitas TNI Tahun 2008, yang intinya menyatakan bahwa netralitas TNI merupakan amanah reformasi internal TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Netral pengertiannya tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak.
"Prajurit TNI yang akan mengikuti pemilu dan pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan pemilu dan pilkada," tulis Elza menyebutkan ketentuan di STYR tanggal 22 Agustus 2006.
Selain itu juga Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/256/2010 tanggal 19 April 2010, yang mengatur hal yang sama. Disebutkan juga pasal 39 jo pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur larangan anggota TNI menjadi caleg dan jabatan politis lainnya.
JAKARTA -- Syarat pencalonan Albiner Sitompul sebagai bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) dipersoalkan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamlan Tanjung
BERITA TERKAIT
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya