Pengacara Bos APL: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

Pengacara Bos APL: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan
Ariesman Widjaja. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pihak terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Adardam Achyar, kuasa hukum Ariesman, tuntutan itu hanya merupakan sebuah kesimpulan atau asumsi dari JPU dan bukan fakta yang benar-benar terungkap dalam persidangan.

Adardam mengatakan, Ariesman memberikan uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi memang terbukti. Namun, ujar dia, tidak ada alat bukti dan fakta sidang yang bisa menunjukkan uang digunakan untuk memengaruhi pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta seperti dasar tuntutan Jaksa.

“Fakta persidangan tidak ada yang menyatakan bahwa Pak Ariesman memberikan uang itu untuk pembahasan Raperda," tegas Adardam usai sidang pembacaan tuntutan untuk Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

Adardam menegaskan, uang Rp 2 miliar itu merupakan bantuan seorang teman lama kepada sahabatnya yang mau menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta. "Fakta persidangan mengatakan begitu,” ujar Adardam.

Dia menilai dasar tuntutan jaksa menyatakan uang Rp 2 miliar untuk memengaruhi pembahasan raperda sangatlah berlebihan. Sebab, kata dia, proyek Pulau G yang dikembangkan APL hingga saat ini belum jadi dan masih tahap pengurukan.

Apalagi selama sidang, lanjut Adardam, anggota Balegda DPRD DKI Jakarta yang ikut dalam pembahasan Raperda tersebut tidak mengungkapkan adanya pendekatan atau permintaan dari Sanusi untuk mengubah pasal-pasal tertentu.

“Ini tidak masuk akal, karena Sanusi hanya satu dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta. Mustahil uang Rp 2 miliar bisa memengaruhi seluruh anggota dewan. Dan saat bersaksi, tidak ada satupun anggota Balegda yang bilang dimintai sesuatu oleh Sanusi,” papar Adardam.

JAKARTA - Pihak terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News