Pengacara Bos APL: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

Pengacara Bos APL: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan
Ariesman Widjaja. Foto: dok/JPNN.com

Dalam persidangan sebelumnya, Sanusi mengaku meminta bantuan dana kepada Ariesman untuk maju sebagai balon gubernur Jakarta. Sanusi mengatakan, hal itu dilakukan karena sudah mengenal lama Ariesman.

“Saya berteman dengan Pak Ariesman sudah sejak 2004, sudah lama sekali. Ketika mau maju jadi balon gubernur Jakarta saya beranikan untuk minta bantuan itu,” ungkap Sanusi saat bersaksi untuk Ariesman.

Adardam menegaskan, sejak awal Agung Podomoro tidak mempermasalahkan soal kontribusi tambahan sebagaimana menjadi bahasan dalam Raperda RTRKSP.

Apalagi dalam pertemuan pada 18 Maret 2016, Agung Podomoro telah menandatangani kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait kontribusi tambahan tersebut.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kata dia, saat bersaksi juga tegas mengatakan bahwa APL ini pengembang paling kooperatif.

Jadi tidak ada motif Ariesman untuk menolak, apalagi membatalkan besaran kontribusi tambahan seperti ketentuan yang akan diberlakukan. "Wong dia sudah setuju kok,” tegasnya.

Jaksa menuntut Ariesman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kuringan. Sedangkan Trinanda dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selama persidangan Ariesman bertindak sangat kooperatif dan tidak pernah mempersulit proses sidang. Ariesman juga memberikan penjelasan secara runtut atas jawaban majelis hakim dan jaksa.

JAKARTA - Pihak terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News