Pengacara Brigadir J Tenang Saja, Negara yang Akan Melawan Irjen Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai wajar apabila kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak mendapatkan akses untuk masuk dalam area rekonstruksi penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Edi, pihak yang bertanggung jawab atas hukum Brigadir J kini sudah dipegang oleh jaksa negara.
Status jaksa dalam kasus pidana ialah menuntut kepentingan korban.
"Jadi, harus dipahami, ini adalah kasus pidana, yang berhak didampingi itu ialah para tersangka dan bukan korban," kata Edi dalam keterangannya, Kamis (1/9).
Anggota Kompolnas periode 2012 2016 itu menjelaskan pihak yang maju ke pengadilan itu nantinya ialah pengacara tersangka, sedangkan korban diwakili jaksa.
Di sisi lain, Edi juga meyakini area rekonstruksi sangar terbatas sehingga tidak bisa memuat banyak orang di dalamnya.
Edi khawatir apabila banyak orang yang masuk, maka akan mengganggu proses rekonstruksi.
Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi ysng digelar tim khusus bentukan Kapolri itu sudah transparan.
Menurut Edi, jaksa negara yang akan mewakili hak hukum Brigadir J melawan Irjen Ferdy Sambo.
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Jangan-Jangan Ada Muatan Politis di Balik Isu Minta Kapolri Diganti
- Buku Karya Jenderal Sigit Dinilai Bisa Membantu Pemberantasan Korupsi
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara