Pengacara Bupati Morotai Pusing Soal‎ Permintaan Uang 3 Miliar dari MK

jpnn.com - JAKARTA - Muchammad Djuffry bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4).
Djuffry yang merupakan dari pihak swasta ini mengaku pernah meminjam uang Rp 3 miliar kepada Petrus Widarto yang berprofesi sebagai pengusaha. Ia meminjam uang lantaran ada permintaan dari pengacara Bupati Morotai Maluku Utara Rusli Sibua, Sahrin Hamid.
"Sahrin lagi pusing terkait permintaan dari MK. Beliau mengatakan kalau bisa dicari solusi uang sebesar 3 miliar untuk diserahkan ke MK," kata Djuffry.
Djuffry mengaku tidak mengetahui siapa pihak dari MK yang meminta uang. Ia pun tidak menanyakannya kepada Sahrin. "Saat itu tidak menyebutkan person. Kalau sesuai dengan penjelasan Pak Sahrin itu dari pihak MK," ujarnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Muchammad Djuffry bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal