Pengacara Bupati Morotai Pusing Soal‎ Permintaan Uang 3 Miliar dari MK
jpnn.com - JAKARTA - Muchammad Djuffry bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4).
Djuffry yang merupakan dari pihak swasta ini mengaku pernah meminjam uang Rp 3 miliar kepada Petrus Widarto yang berprofesi sebagai pengusaha. Ia meminjam uang lantaran ada permintaan dari pengacara Bupati Morotai Maluku Utara Rusli Sibua, Sahrin Hamid.
"Sahrin lagi pusing terkait permintaan dari MK. Beliau mengatakan kalau bisa dicari solusi uang sebesar 3 miliar untuk diserahkan ke MK," kata Djuffry.
Djuffry mengaku tidak mengetahui siapa pihak dari MK yang meminta uang. Ia pun tidak menanyakannya kepada Sahrin. "Saat itu tidak menyebutkan person. Kalau sesuai dengan penjelasan Pak Sahrin itu dari pihak MK," ujarnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Muchammad Djuffry bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru