Pengacara Buron KPK Kabur ke Singapura
jpnn.com - JAKARTA - Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW), pengacara yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi pascaoperasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kabur ke Singapura.
Sampai saat ini, KPK masih melakukan upaya menghadirkan Raoul untuk diperiksa dalam kasus suap permainan putusan sengketa perdata PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang tengah berkasus dengan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. "Di Singapura kalau tidak salah," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (14/7) di kantor KPK. "Sampai saat ini masih kami cari," timpal Agus.
Raoul dan anak buahnya Ahmad Yani dijadikan tersangka karena diduga menyuap Santoso. Suap diberikan terkait permainan putusan sengketa perdata PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang tengah berkasus dengan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus.
Raoul merupakan pengacara PT KTP yang baru saja menang gugatan. Dari tangan Santoso, penyidik menyita SGD 28 ribu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jika memang Raoul berada di luar negeri, tentu KPK akan berupaya menangkapnya. "Salah satunya dilakukan dengan melakukan pemanggilan," kata dia.
Menurutnya, melakukan penangkapan di luar negeri tidak bisa dilakukan begitu saja. Diperlukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
KPK juga mengimbau Raoul kooperatif dalam penanganan suap Panitera PN Jakpus ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW), pengacara yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi pascaoperasi tangkap tangan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadiri Rakor Lintas Kementerian, Menteri Iftitah Akan Permudah Penyelesaian Aduan Lahan
- Saksi Sebut Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Dikerjakan PT HJM dan HP
- Wamentan Pastikan Stok Daging Sapi untuk Ramadan dan Lebaran Aman
- Cuaca Ekstrem Mengintai, 22 Ribu Pohon di Semarang Berisiko Tumbang
- BSG Tidak Membayar Reimburse Biaya Kesehatan untuk Pegawainya, LP2KP Merespons
- Kementrans Bakal Permudah Penyelesaian Aduan Lahan di Kawasan Transmigrasi