Pengacara dan Klien Masuk Bui
Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan Harta Gono-Gini
Kamis, 12 September 2013 – 15:01 WIB
Sekitar setahun berjalan, Eddy meninggal. Namun, mantan istrinya tetap menuntut harta Eddy agar bisa kembali ke tangannya. Sebab, diduga, saat ini sertifikat tanah senilai Rp 1 miliar dibawa Bibit. "Tersangka terbukti bersalah karena telah membuat dan menggunakan surat kuasa palsu untuk persidangan serta melanggar pasal 263 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya. (wen/and/JPNN)
Baca Juga:
TULUNGAGUNG - Pengacara Tulungagung, Bibit Harto, 60, warga Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, dijebloskan ke Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Mutilasi di Blitar Pengin Bertemu dengan Pelaku
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Heboh Penemuan Mayat Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
- Diperkosa 3 Pria, Siswi SMP Hamil, Itu Pelakunya
- Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap