Pengacara dan Klien Masuk Bui
Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan Harta Gono-Gini
Kamis, 12 September 2013 – 15:01 WIB

Pengacara dan Klien Masuk Bui
Sekitar setahun berjalan, Eddy meninggal. Namun, mantan istrinya tetap menuntut harta Eddy agar bisa kembali ke tangannya. Sebab, diduga, saat ini sertifikat tanah senilai Rp 1 miliar dibawa Bibit. "Tersangka terbukti bersalah karena telah membuat dan menggunakan surat kuasa palsu untuk persidangan serta melanggar pasal 263 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya. (wen/and/JPNN)
Baca Juga:
TULUNGAGUNG - Pengacara Tulungagung, Bibit Harto, 60, warga Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, dijebloskan ke Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT