Pengacara dan Pegawai MA Resmi Tersangka KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pengacara Mario Carmelio Bernardio, dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman sebagai tersangka.
Keduanya resmi menyandang status tersangka terkait dugaan suap menyuap yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan KPK, Kamis (25/7).
"KPK sudah menetapkan untuk meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin ke tahapan selanjutnya (tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, lewat pesan singkat, Jumat (26/7), kepada wartawan.
Mario ditangkap di Kantor Hukum Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20, Kamis (25/7). Sedangkan Djodi lebih dulu ditangkap di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pukul 12.15 membawa uang sekitar Rp 80 juta.
Diduga uang diberikan Mario melalui Djodi terkait perkara yang tengah ditangani di Mahkamah Agung.
Bambang menjelaskan, keduanya kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pemeriksaan intensif akan terus dilakukan," papar Bambang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pengacara Mario Carmelio Bernardio, dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan