Pengacara dan Penyidik Gayus Ditahan
Makelar Kasus Pajak Rp25 Miliar
Selasa, 30 Maret 2010 – 13:59 WIB
JAKARTA- Tim independen Polri yang mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, akhirnya menahan mantan pengacara Gayus, AH atau Aposan Hutagalung. Selain itu, seorang penyidik Bareskrim Polri, berinisial A yang dulu menyidik Gayus, juga ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu, diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan penanganan itu. Edward Aritonang juga menambahkan bahwa AH, ditahan bukan dalam kaitan sebagai pengacara, tetapi selaku individu yang terlibat dalam kasus itu. Di mana ia, menjadi pengacara Gayus, sejak 8 Juli hingga 1 September 2009. Pidana yang disangkakan terjadi di luar periode itu.
"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka atas nama Kompol A, dengan kualifikasi perbuatan melalaikan tugas dan kewajibannya dalam melakukan penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (30/3) siang.
Baca Juga:
Selain Kompol A, sejumlah anggota polri lainnya, masih diperiksa dan memungkinkan akan menambah tersangka baru dalam penangana perkara makelar kasus pajak tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Tim independen Polri yang mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, akhirnya menahan mantan pengacara Gayus,
BERITA TERKAIT
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan