Pengacara dan Penyidik Gayus Ditahan
Makelar Kasus Pajak Rp25 Miliar
Selasa, 30 Maret 2010 – 13:59 WIB
JAKARTA- Tim independen Polri yang mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, akhirnya menahan mantan pengacara Gayus, AH atau Aposan Hutagalung. Selain itu, seorang penyidik Bareskrim Polri, berinisial A yang dulu menyidik Gayus, juga ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu, diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan penanganan itu. Edward Aritonang juga menambahkan bahwa AH, ditahan bukan dalam kaitan sebagai pengacara, tetapi selaku individu yang terlibat dalam kasus itu. Di mana ia, menjadi pengacara Gayus, sejak 8 Juli hingga 1 September 2009. Pidana yang disangkakan terjadi di luar periode itu.
"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka atas nama Kompol A, dengan kualifikasi perbuatan melalaikan tugas dan kewajibannya dalam melakukan penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (30/3) siang.
Baca Juga:
Selain Kompol A, sejumlah anggota polri lainnya, masih diperiksa dan memungkinkan akan menambah tersangka baru dalam penangana perkara makelar kasus pajak tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Tim independen Polri yang mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, akhirnya menahan mantan pengacara Gayus,
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi