Pengacara dan Penyidik Gayus Ditahan

Makelar Kasus Pajak Rp25 Miliar

Pengacara dan Penyidik Gayus Ditahan
Pengacara dan Penyidik Gayus Ditahan
JAKARTA- Tim independen Polri yang mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, akhirnya menahan mantan pengacara Gayus, AH atau Aposan Hutagalung. Selain itu, seorang penyidik Bareskrim Polri, berinisial A yang dulu menyidik Gayus, juga ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu, diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan penanganan itu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka atas nama Kompol A, dengan kualifikasi perbuatan melalaikan tugas dan kewajibannya dalam melakukan penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (30/3) siang.

Selain Kompol A, sejumlah anggota polri lainnya, masih diperiksa dan memungkinkan akan menambah tersangka baru dalam penangana perkara makelar kasus pajak tersebut.

Edward Aritonang juga menambahkan bahwa AH, ditahan bukan dalam kaitan sebagai pengacara, tetapi selaku individu yang terlibat dalam kasus itu. Di mana ia, menjadi pengacara Gayus, sejak 8 Juli hingga 1 September 2009. Pidana yang disangkakan terjadi di luar periode itu.

JAKARTA- Tim independen Polri yang mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, akhirnya menahan mantan pengacara Gayus,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News