Pengacara dari PBNU untuk Maming Melawan KPK Bukan Kaleng-kaleng, Siapa Mereka?

Pengacara dari PBNU untuk Maming Melawan KPK Bukan Kaleng-kaleng, Siapa Mereka?
Logo Nahdlatul Ulama. Ilustrasi. Foto: PBNU

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW) menjadi penasihat hukum Mardani H. Maming melawan KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News