Pengacara Dea Annisa Yakin Bisa Menangkan Perkara
Ibunda Dea dan pamannya menggunakan pengiriman jasa DHL di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 6 September 2017 untuk mengirimkan barang tersebut.
Kamera tersebut dikirim pada pria bernama Totok atau Suhadi dengan permintaan barang dikirim ke alamat rumah. Beberapa hari kemudian, barang tersebut tidak sampai di tangan pembeli.
Saat ditelusuri, barang tersebut sudah diklaim oleh pria bernama Totok Suhadi yang menunjukkan KTP saat mengambil kamera tersebut.
Mendengar barangnya hilang, Dea dan keluarga menghubungi call center DHL. Namun, mereka tak mendapatkan respons yang diharapkan. Maka, Dea beserta Henry memilih untuk menempuh jalur hukum dengan sidang perdana yang dimulai sejak 9 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(chi/jpnn)
Henry mengatakan siap mengajukan banding jika putusan hakim tidak sesuai keinginan Dea Annisa.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Target Menikah Sudah Lewat, Dea Annisa: Menunggu Takdir
- Dea Annisa Akhirnya Bicara Soal Keinginan Menikah
- Diminta Ibunda Segera Menikah, Dea Annisa: Doain Saja
- FIlm Roh Mati Paksa: Cinta Berujung Maut Akhirnya Tayang di Bioskop
- Putus dari Bule Kolombia, Dea Anissa Masih Jomlo dan Pengin Perbaiki Diri
- Baru Putus Cinta, Dea Imut Pilih Fokus Kerja