Pengacara Dhana Pertanyakan Nilai Kerugian Negara
Senin, 02 Juli 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Tim penasihat hukum Dhana Widyatmika mempertanyakan nilai uang hasil tindak pidana korupsi yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)kejaksaan pada mantan pegawai Ditjen Pajak yang didakwa korupsi itu. Pasalnya, sejak awal kasus Dhana mencuat berembus isu dari Kejaksaan bahwa Dhana melakukan korupsi hampir mencapai Rp 60 miliar. Namun, angka ini berbeda dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (2/7). Adapun sejumlah tindakan korupsi yang dilakukan Dhana dalam dakwaan memang tidak mencapai angka Rp 60 miliar. Ia dituduhkan menerima uang gratifikasi sebesar Rp 2,75 miliar.
“Kita tahu sebelumnya dia (Dhana) dituduh melakukan korupsi Rp 60 miliar, Rp 40 miliar, dan seterusnya, tapi yang didakwakan ternyata hanya Rp 3 miliar sampai Rp 2 miliar saja. Ini membingungkan kami, apa yang sebenarnya ada dalam dakwaan?” kata salah satu kuasa hukum Dhana, Luthfie Hakim.
Mereka menganggap dakwaan Dhana pada sidang tersebut hanya antiklimaks dibanding kehebohan berita soal korupsi dana yang diungkap Kejaksaan Agung selama ini. Rencananya tim kuasa hukum Dhana akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim penasihat hukum Dhana Widyatmika mempertanyakan nilai uang hasil tindak pidana korupsi yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung