Pengacara Dhana Pertanyakan Nilai Kerugian Negara
Senin, 02 Juli 2012 – 21:21 WIB

Pengacara Dhana Pertanyakan Nilai Kerugian Negara
JAKARTA - Tim penasihat hukum Dhana Widyatmika mempertanyakan nilai uang hasil tindak pidana korupsi yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)kejaksaan pada mantan pegawai Ditjen Pajak yang didakwa korupsi itu. Pasalnya, sejak awal kasus Dhana mencuat berembus isu dari Kejaksaan bahwa Dhana melakukan korupsi hampir mencapai Rp 60 miliar. Namun, angka ini berbeda dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (2/7). Adapun sejumlah tindakan korupsi yang dilakukan Dhana dalam dakwaan memang tidak mencapai angka Rp 60 miliar. Ia dituduhkan menerima uang gratifikasi sebesar Rp 2,75 miliar.
“Kita tahu sebelumnya dia (Dhana) dituduh melakukan korupsi Rp 60 miliar, Rp 40 miliar, dan seterusnya, tapi yang didakwakan ternyata hanya Rp 3 miliar sampai Rp 2 miliar saja. Ini membingungkan kami, apa yang sebenarnya ada dalam dakwaan?” kata salah satu kuasa hukum Dhana, Luthfie Hakim.
Mereka menganggap dakwaan Dhana pada sidang tersebut hanya antiklimaks dibanding kehebohan berita soal korupsi dana yang diungkap Kejaksaan Agung selama ini. Rencananya tim kuasa hukum Dhana akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim penasihat hukum Dhana Widyatmika mempertanyakan nilai uang hasil tindak pidana korupsi yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap