Pengacara Dhana Pertanyakan Nilai Kerugian Negara
Senin, 02 Juli 2012 – 21:21 WIB

Pengacara Dhana Pertanyakan Nilai Kerugian Negara
Imbalan ini ia dapatkan karena membantu tim pemeriksa pajak mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh PT Mutiara Virgo. Awalnya ia mendapat dana yang dijanjikan oleh Herly Isdiharsono melalui saksi Liana Apriani dan Veemy Solichin dengan total Rp 3,4 miliar.
Dhana juga terlibat dugaan korupsi terkait penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar PT Kornet Trans Utama Tahun Pajak 2002. JPU menyebut ia bersama rekannya Firman dan Salman Maghfiron telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 967.116.443,- ditambah bunga sebesar Rp 241.677.040.
Mereka menggunakan data eksternal pajak yang tidak valid untuk PT Kornet Trans Utama. Meski, perusahaan tersebut tidak menyetujui data eksternal yang dipakai. Akibatnya, negara yang harus membayar kompensasi kepada perusahaan tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA - Tim penasihat hukum Dhana Widyatmika mempertanyakan nilai uang hasil tindak pidana korupsi yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?