Pengacara Didakwa Suap Dua Hakim PN Jakpus
Rabu, 12 Oktober 2016 – 13:42 WIB
Pada 30 Juni 2016, majelis menyatakan gugatan PT MMS tidak dapat diterima. Usai pembacaan putusan itu, Santoso menghubungi Yani untuk menanyakan janji pemberian uang itu. Lalu disepakati penyerahan uang di tempat kerja Yani. Lalu, Santoso datang ke kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant di Menteng, Jakpus, 30 Juni 2016 sore. Usai transaksi, Santoso pun ditangkap KPK saat menumpang ojek di Matraman.
Yani dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Karyawan Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani menghadapi sidang dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income