Pengacara Didakwa Suap Dua Hakim PN Jakpus
Rabu, 12 Oktober 2016 – 13:42 WIB

Pengacara Didakwa Suap Dua Hakim PN Jakpus
Pada 30 Juni 2016, majelis menyatakan gugatan PT MMS tidak dapat diterima. Usai pembacaan putusan itu, Santoso menghubungi Yani untuk menanyakan janji pemberian uang itu. Lalu disepakati penyerahan uang di tempat kerja Yani. Lalu, Santoso datang ke kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant di Menteng, Jakpus, 30 Juni 2016 sore. Usai transaksi, Santoso pun ditangkap KPK saat menumpang ojek di Matraman.
Yani dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Karyawan Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani menghadapi sidang dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung