Pengacara Dilaporkan ke Polisi, Telah Perkosa Staf Belia

jpnn.com, SURABAYA - Parlin Sitorus, pengacara yang berkantor di Jalan Pandegiling, dilaporkan stafnya berinisial E di Polrestabes Surabaya.
Perempuan 22 tahun itu mengaku diperkosa si bos saat menyelesaikan pekerjaan.
Erles Rareral, pengacara E, menyatakan bahwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu, 26 Mei lalu.
Sehari sebelumnya, Parlin menghubungi pelapor agar hari itu tetap bekerja meski hari libur. Dihitung lembur. Pelapor datang ke kantor pukul 06.00. Dua jam berselang, Parlin datang bersama anak dan istrinya.
BACA JUGA : Detik – detik Karyawan Perkosa Kawan Sendiri
Namun, pukul 12.00 anak dan istrinya pulang. Setelah itu, tersisa Parlin dan E di kantor. Sekitar pukul 16.00 korban mandi karena akan pulang.
"Setelah mandi itulah pemerkosaan tersebut dilakukan Parlin," kata Erles.
Pelapor ketika itu, menurut dia, tidak kuasa melawan. Dia sempat berontak, tapi tenaga Parlin lebih kuat. Setelah kejadian itu, Parlin meminta E minum obat penggugur kandungan.
Pengacara disebut menyuruh stafnya lembur di hari libur tapi ternyata saat itu diperkosa.
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Pengacara Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Setelah Ditahan, Alhamdulillah
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Menang Sengketa Pilkada, Advokat Muda Rizki Poliang Perpanjang Deretan Prestasi
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil