Pengacara Dilaporkan ke Polisi, Telah Perkosa Staf Belia
Kamis, 13 Juni 2019 – 21:17 WIB
Penyidik akan mengenakan pasal 285 KUHP bila terbukti bersalah karena pelapor sudah berusia dewasa.
"Nanti kami lihat dulu unsurnya sudah memenuhi atau tidak. Antara lain, unsur kekerasan fisik maupun verbal masih kami dalami," ujar Ruth.
Pelapor sudah diperiksa. Namun, terlapor belum. "Dari keterangannya, korban sempat berontak tapi tidak teriak. Ini kami masih dalami adanya unsur paksaan atau tidak," katanya. (gas/c10/ayi/jpnn)
Pengacara disebut menyuruh stafnya lembur di hari libur tapi ternyata saat itu diperkosa.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Diktator Baik
- Jasad Perempuan Setengah Telanjang di Kendal Diduga Korban Pemerkosaan