Pengacara Dilaporkan ke Polisi, Telah Perkosa Staf Belia

Pengacara Dilaporkan ke Polisi, Telah Perkosa Staf Belia
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto : Guardian

Penyidik akan mengenakan pasal 285 KUHP bila terbukti bersalah karena pelapor sudah berusia dewasa.

"Nanti kami lihat dulu unsurnya sudah memenuhi atau tidak. Antara lain, unsur kekerasan fisik maupun verbal masih kami dalami," ujar Ruth.

Pelapor sudah diperiksa. Namun, terlapor belum. "Dari keterangannya, korban sempat berontak tapi tidak teriak. Ini kami masih dalami adanya unsur paksaan atau tidak," katanya. (gas/c10/ayi/jpnn)


Pengacara disebut menyuruh stafnya lembur di hari libur tapi ternyata saat itu diperkosa.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News