Pengacara Djoko Nilai Tuntutan JPU Emosional

Pengacara Djoko Nilai Tuntutan JPU Emosional
Pengacara Djoko Nilai Tuntutan JPU Emosional

Dalam LHKPN, JPU menyebut Djoko tidak mempunyai penghasilan lainnya yang sah.  Berdasarkan fakta persidangan, jaksa mengatakan selama 2003-2009, Djoko menerima uang dari PT Pura Kudus dengan total senilai Rp 7 miliar terkait dengan pengadaan BPKB.

Namun, sepanjang periode 2003-Oktober 2010, Djoko mempunyai total aset yang dibeli senilai Rp 54,6 miliar dan 60 ribu US Dolar. Jaksa menilai hal itu tidak wajar.  "Diduga sebagai penghasilan dari tindak pidana korupsi," ungkap jaksa.

Usai persidangan, Nasrullah Penasehat Hukum Djoko, menyatakan, pihaknya siap melakukan pembelaan. Dia heran, dengan apa yang dituduhkan JPU kepada kliennya. Misalnya, JPU menyebut Djoko melakukan pencucian uang karena memeroleh penghasilan dari hasil korupsi.

"Saya kemarin sudah tanya kepada Pak Djoko sebelum ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Juli 2012, pernah tidak sebelumnya didakwa kasus korupsi? Tidak pernah," kata Nasrullah, kepada wartawan.

"Saya tanya juga pernah jadi tersangka? tidak pernah. Pernah dilidik dalam kasus korupsi,  tidak pernah. Pernah diperiksa atau diduga melakukan korupsi, tidak pernah," kata Nasrullah.

Ia pun heran, dengan pernyataan JPU bahwa Djoko tak mampu membuktikan tidak pernah korupsi. "Masa harus seperti itu," sesalnya.

Kemudian soal penncabutan hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik,  Nasrullah menegaskan, itu menghancurkan hak-hak politik orang.
Menurutnya, kalau dalam masa pemidanaan boleh-boleh saja hak politiknya dicabut. "Hak sipil-sipilnya setelah sidang itu harus pulih. Kalau selama pemidanaan oke. Tapi setelah pemidanaan, boleh (punya hak)," jelasnya.

Dia menilai tuntutan JPU penjara 18 tahun beserta denda dan tambahan pidana lainnya sangat emosional. "Tuntutan sangat emosional. Lebih kepada dulu banyak kepada pertengkaran (KPK-Polri),  mungkin saja. Tapi, saya harap tidak. Yang jelas tuntutan itu di luar prinsip hukum," katanya.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai harta yang dimiliki terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM Korps Lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News