Pengacara Djoko Sebut Uang USD100 tak Terkait Pokok Perkara

jpnn.com - JAKARTA -- Kubu terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo tetap bersikukuh bahwa USD 100 di lampiran nota pembelaan tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.
Namun, apa yang terjadi diserahkan sepenuhnya kembali kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyidangkan kasus Djoko.
"Tidak ada kaitan dengan pokok perkara. Tapi, itu kita serahkan kepada majelis," ujar Juniver Girsang salah satu Tim Penasehat Djoko, Selasa (3/9), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia kembali menegaskan bahwa itu tidak ada unsur kesengajaan dari Djoko. "Itu juga menjadi catatan kami," tegas bekas Pengacara Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar itu.
Dia pun tak memermasalahkan jika KPK menyurati Mahkamah Agung terkait persoalan ini. "Itu hak dari KPK. Tapi kan Pak Djoko sudah bilang itu tidak ada niat apa-apa," katanya. "Kami tidak tahu apakah itu akan memengaruhi (persepsi hakim dalam mengambil putusan)," timpal Juniver.
Seperti diketahui usai membacakan nota pembelaan pada persidangan sebelumnya, JPU KPK menemukan uang USD 100 dalam buku profil yang diserahkan Djoko. Sidang sempat tegang. Namun, Hakim Ketua Suhartoyo kala itu memerintahkan JPU KPK untuk mengembalikan uang itu ke Djoko. Hakim juga sempat memarahi Djoko karena keteledoran ini. (boy/flo/jpnn)
JAKARTA -- Kubu terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo tetap bersikukuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai