Pengacara Dorong Angie Jelaskan Asal Kekayaan

Pengacara Dorong Angie Jelaskan Asal Kekayaan
Pengacara Dorong Angie Jelaskan Asal Kekayaan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengindikasikan akan menjerat tersangka kasus suap wisma atlet dan Kemendikbud Angelina Sondakh dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika benar dijerat dengan pasal yang hukumannya lebih berat ketimbang suap itu, pengacara pun mendorong agar Angie berani menjelaskan asal-usul kekayaannya.

"Jika benar dijerat dengan UU TPPU, tersangka memang wajib melakukan pembuktian terbalik," kata Teuku Nasrullah, kuasa hukum Angie di gedung KPK kemarin (2/5). Dia pun mengaku tidak takut bila memang itu yang dikenakan kepada kliennya.

Saat ditanya apakah kliennya sudah siap untuk melakukan pembuktian terbalik, Nasrullah pun menjawab dengan tegas, bagaimana pun juga Angie harus siap menerangkan asal kekayaannya. "Harus siap," ujar mantan dosen Fakultas Hukum UI itu.

Meski begitu Nasrullah meminta, pembuktian terbalik yang akan diberlakukan untuk kliennya harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai ada rekayasa-rekayasa yang bisa merugikan kliennya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengindikasikan akan menjerat tersangka kasus suap wisma atlet dan Kemendikbud Angelina Sondakh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News