Pengacara Dorong Angie Jelaskan Asal Kekayaan
Kamis, 03 Mei 2012 – 06:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengindikasikan akan menjerat tersangka kasus suap wisma atlet dan Kemendikbud Angelina Sondakh dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika benar dijerat dengan pasal yang hukumannya lebih berat ketimbang suap itu, pengacara pun mendorong agar Angie berani menjelaskan asal-usul kekayaannya. Meski begitu Nasrullah meminta, pembuktian terbalik yang akan diberlakukan untuk kliennya harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai ada rekayasa-rekayasa yang bisa merugikan kliennya.
"Jika benar dijerat dengan UU TPPU, tersangka memang wajib melakukan pembuktian terbalik," kata Teuku Nasrullah, kuasa hukum Angie di gedung KPK kemarin (2/5). Dia pun mengaku tidak takut bila memang itu yang dikenakan kepada kliennya.
Saat ditanya apakah kliennya sudah siap untuk melakukan pembuktian terbalik, Nasrullah pun menjawab dengan tegas, bagaimana pun juga Angie harus siap menerangkan asal kekayaannya. "Harus siap," ujar mantan dosen Fakultas Hukum UI itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengindikasikan akan menjerat tersangka kasus suap wisma atlet dan Kemendikbud Angelina Sondakh
BERITA TERKAIT
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani