Pengacara Edhy Prabowo Pertegas Motif Bank Garansi Adalah PNBP
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo membantah tuduhan bank garansi sebagai modus korupsi yang digunakan kliennya. Menurutnya, bank garansi merupakan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Gimana mau ngambil kan gabisa, itu memang di jaminkan untuk PNBP itu," kata Soesilo, Rabu (24/3).
Soesilo juga menegaskan bahwa motif adanya bank garansi harus diperhatikan. Menurutnya bank garansi bertujuan untuk menambah pendapatan negara sehingga tidak bisa disebut sebagai modus korupsi.
"Yang paling penting adalah bahwa tidak ada motif dari Pak Edhy akan mengambil uang-uang bank garansi itu," tegasnya.
Terkait dasar hukum bank garansi, Soesilo menjelaskan bahwa saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Keuangan melakukan koordinasi untuk membuat dasar hukum bank garansi.
"Masih dalam proses pembuatan dan dari Kementerian KKP lagi tektok juga dengan Kementerian keuangan dan kemudian akan masuk mungkin nanti beberapa hal yang terpenting disitu," lanjut Soesilo.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa bank garansi tidak memiliki landasan aturan.
"KPK memandang bahwa bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui PNBP dimaksud juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Kuasa hukum tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo membantah tuduhan bank garansi sebagai modus korupsi yang digunakan kliennya. Menurutnya, bank garansi merupakan PNBP.
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK