Pengacara Edhy Prabowo Pertegas Motif Bank Garansi Adalah PNBP
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo membantah tuduhan bank garansi sebagai modus korupsi yang digunakan kliennya. Menurutnya, bank garansi merupakan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Gimana mau ngambil kan gabisa, itu memang di jaminkan untuk PNBP itu," kata Soesilo, Rabu (24/3).
Soesilo juga menegaskan bahwa motif adanya bank garansi harus diperhatikan. Menurutnya bank garansi bertujuan untuk menambah pendapatan negara sehingga tidak bisa disebut sebagai modus korupsi.
"Yang paling penting adalah bahwa tidak ada motif dari Pak Edhy akan mengambil uang-uang bank garansi itu," tegasnya.
Terkait dasar hukum bank garansi, Soesilo menjelaskan bahwa saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Keuangan melakukan koordinasi untuk membuat dasar hukum bank garansi.
"Masih dalam proses pembuatan dan dari Kementerian KKP lagi tektok juga dengan Kementerian keuangan dan kemudian akan masuk mungkin nanti beberapa hal yang terpenting disitu," lanjut Soesilo.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa bank garansi tidak memiliki landasan aturan.
"KPK memandang bahwa bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui PNBP dimaksud juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Kuasa hukum tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo membantah tuduhan bank garansi sebagai modus korupsi yang digunakan kliennya. Menurutnya, bank garansi merupakan PNBP.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka