Pengacara Ferdy Sambo Bisa Dipidana Jika Terbukti Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Rhaditya Putra Perdana mengapresiasi kinerja Polri dibawah komando Wakil Kapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono sebagai ketua tim khusus dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita harus mengapresiasi kinerja Polri dibawah komando Pak Wakapolri dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J yang menyita perhatian publik selama ini," Kata Rhaditya di Jakarta, Kamis (11/8).
Rhaditya yang juga peraih gelar Master International Commercial Law di Bournemouth University, Inggris itu berharap agar penyidikan terhadap tindak pidana obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus terus berjalan.
"Kita berharap agar proses hukum tidak hanya berhenti sampai sidang dan sanksi etik, melainkan hingga proses pidana terhadap semua pelaku, termasuk dugaan bila pihak kuasa hukum Irjen FS terlibat dalam rekayasa kasus ini," Imbuhnya.
Sebab, lanjut Rhaditya, berdasarkan Pasal 221 KUHP telah secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.
"Jika benar terbukti ada dugaan pihak kuasa hukum Irjen FS ikut terlibat dalam rekayasa kasus ini diawal, maka tentunya bisa dipidana. Tapi balik lagi itu adalah asumsi dari netizen. Kita tidak bisa menuduh sebelum ada pembuktian," Tegasnya.
Rhaditya yang juga merupakan Pengurus Dewan Perwakilan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) itu menjelaskan, pernyataan kuasa hukum Irjen FS diawal kasus ini bergulir yang menyebutkan bahwa kematian Brigadir J terjadi akibat aksi saling tembak sesama ajudan Irjen FS itu tidak bisa disalahkan sepenuhnya.
"Sebab, kuasa hukum itu berbicara atas dasar informasi awal yang diberikan oleh kliennya. Jadi tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Kecuali dia ikut terlibat dalam merekayasa fakta yang terjadi, itu beda cerita," Paparnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Rhaditya Putra Perdana mengapresiasi kinerja Polri mengungkap skenario Ferdy Sambo
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Memahami Secara Utuh Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Citra Positif Polri