Pengacara Gayus Protes KPK
Rabu, 02 Februari 2011 – 10:11 WIB

Pengacara Gayus Protes KPK
JAKARTA -- Hotma Sitompul, pengacara Gayus Tambunan, menyatakan protes terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan kliennya yang menurutnya tak sesuai aturan. “Sesuai Undang Undang itu pemanggilan harusnya tenggang waktu tiga hari kerja. Tapi nyatanya kemarin (Selasa, 1/2), (undangan baru) diterima,” ujarnya saat tiba di gedung KPK, Rabu (2/2), sekitar pukul 09.40 Wib.
Menurut Hotma atas kejadian tersebut dirinya hari ini datang ke KPK, disamping untuk mendampingi Gayus yang akan diperiksa, juga bakal menyampaikan protes tersebut. “Harus dipahami bahwa kita ini negara hukum. Kalian juga atau siapa saja, kalau dipanggil mendadak-tanpa tenggang waktu tiga hari kerja, jangan mau,” ungkapnya.
Baca Juga:
Apakah Gayus hari ini bersedia hadir? Hotma menjelaskan kebetulan saat ditanyakan hal tersebut kepada kliennya, yang bersangkutan tidak keberatan dan siap hadir ke KPK. “Katanya (Gayus) tidak masalah. Dia bersedia datang,” tandasnya.
Terlepas bersedia atau tidak Gayus memenuhi undangan KPK pada hari ini, imbuh Hotma, dirinya ingin mengingatkan kepada aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan termasuklah KPK, supaya bekerja sesuai aturan. “Jangan bertindak semaunya sehingga bertentangan dengan hukum yang akan ditegakan itu sendiri,” tegas pengacara kawakan yang pernah menjadi pembela keluarga Cendana ini. (mur/jpnn)
JAKARTA -- Hotma Sitompul, pengacara Gayus Tambunan, menyatakan protes terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan kliennya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah