Pengacara Gayus Protes KPK
Rabu, 02 Februari 2011 – 10:11 WIB

Pengacara Gayus Protes KPK
JAKARTA -- Hotma Sitompul, pengacara Gayus Tambunan, menyatakan protes terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan kliennya yang menurutnya tak sesuai aturan. “Sesuai Undang Undang itu pemanggilan harusnya tenggang waktu tiga hari kerja. Tapi nyatanya kemarin (Selasa, 1/2), (undangan baru) diterima,” ujarnya saat tiba di gedung KPK, Rabu (2/2), sekitar pukul 09.40 Wib.
Menurut Hotma atas kejadian tersebut dirinya hari ini datang ke KPK, disamping untuk mendampingi Gayus yang akan diperiksa, juga bakal menyampaikan protes tersebut. “Harus dipahami bahwa kita ini negara hukum. Kalian juga atau siapa saja, kalau dipanggil mendadak-tanpa tenggang waktu tiga hari kerja, jangan mau,” ungkapnya.
Baca Juga:
Apakah Gayus hari ini bersedia hadir? Hotma menjelaskan kebetulan saat ditanyakan hal tersebut kepada kliennya, yang bersangkutan tidak keberatan dan siap hadir ke KPK. “Katanya (Gayus) tidak masalah. Dia bersedia datang,” tandasnya.
Terlepas bersedia atau tidak Gayus memenuhi undangan KPK pada hari ini, imbuh Hotma, dirinya ingin mengingatkan kepada aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan termasuklah KPK, supaya bekerja sesuai aturan. “Jangan bertindak semaunya sehingga bertentangan dengan hukum yang akan ditegakan itu sendiri,” tegas pengacara kawakan yang pernah menjadi pembela keluarga Cendana ini. (mur/jpnn)
JAKARTA -- Hotma Sitompul, pengacara Gayus Tambunan, menyatakan protes terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan kliennya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit