Pengacara Gus Nur Ngotot soal Penangguhan Kliennya
Selasa, 26 Januari 2021 – 16:08 WIB
Menurutnya, berdasar ketentuan Perma nomor 4 tahun 2020, terdakwa selaku objek seharusnya hadir di pengadilan didampingi pengacara, apalagi dalam persidangan, pengacara, jaksa, dan hakim pun semuanya hadir.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan keputusan atau penawaran apakah online atau tidak. Jadi nanti kami akan pertegas mengenai hak itu, kami maunya (Gus Nur) hadir langsung," pungkasnya.
Saat berita ini diracik, sidang baru dimulai. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pengacara juga bakal mempertanyakan lagi soal hak Gus Nur sebagai terdakwa, khususnya agar bisa hadir di persidangan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata