Pengacara Gus Nur Ngotot soal Penangguhan Kliennya

Pengacara Gus Nur Ngotot soal Penangguhan Kliennya
Suasana ruang sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Menurutnya, berdasar ketentuan Perma nomor 4 tahun 2020, terdakwa selaku objek seharusnya hadir di pengadilan didampingi pengacara, apalagi dalam persidangan, pengacara, jaksa, dan hakim pun semuanya hadir.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan keputusan atau penawaran apakah online atau tidak. Jadi nanti kami akan pertegas mengenai hak itu, kami maunya (Gus Nur) hadir langsung," pungkasnya.

Saat berita ini diracik, sidang baru dimulai. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pengacara juga bakal mempertanyakan lagi soal hak Gus Nur sebagai terdakwa, khususnya agar bisa hadir di persidangan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News