Pengacara Habib Bahar Bikin Pernyataan, Sebut Nama Denny Siregar & Ade Armando
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta merespons penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar pada Senin (3/1) malam.
Habib Bahar dijadikan tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi dugaan penyebaran berita bohong.
"Matilah keadilan dan demokrasi di negara kita. Habib Bahar kooperatif, baru pemeriksaan saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ichwan saat dihubungi JPNN.com, Selasa (4/1).
Menurut Ichwan, penetapan tersangka terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, itu terlalu cepat.
Pasalnya, prosesnya cuma berselang seminggu dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Proses itu tidak lama dari SPDP, Selasa, minggu lalu. Kemudian, Kamis panggilan, Senin kemarin penahanan. Artinya, secepat kilat dalam waktu tujuh hari beliau sudah ditahan," tutur Ichwan.
Dia lantas membandingkan proses hukum Habib Bahar dengan perkara lain yang sudah dilaporkan ke Polda Jabar, tetapi hingga kini tidak jelas perkembangannya.
"Dibandingkan perkara lainnya. Denny Siregar, Ade Armando sudah dilaporkan, tetapi sampai hari ini masih menggantung," ucap Ichwan.
Ichwan Tuankotta bereaksi setelah Habib Bahar bin Smith tersangka dan ditahan Polda Jabar. Dia menyentil nama Denny Siregar dan Ade Armando.
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- 3 Sekuriti jadi Tersangka Setelah Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Perkantoran
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar