Pengacara Habib Rizieq: Kami Akan Ajukan Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara sekaligus Wakil Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan Aziz Yanuar di sela-sela mendampingi pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, 14 November lalu.
"Mungkin kami akan ajukan praperadilan," ungkapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Namun, Aziz Yanuar belum memastikan kapan waktu permohonan praperadilan itu bakal dilakukan.
Saat ini, kata Aziz, pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia juga menyampaikan bahwa Habib Rizieq siap menghadapi kemungkinan jika dilakukan penahanan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan tersebut.
Terkait pemeriksaan yang tengah berjalan, Aziz menyampaikan pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Untuk pemeriksaan kami sudah siapkan bukti-bukti, seperti berkas," pungkas Aziz Yanuar.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengacara sekaligus Wasekum DPP FPI Aziz Yanuar bakal ajukan praperadilan atas penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman