Pengacara Habib Rizieq: Kami Akan Ajukan Praperadilan

Pengacara Habib Rizieq: Kami Akan Ajukan Praperadilan
Ilustrasi - Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara sekaligus Wakil Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan Aziz Yanuar di sela-sela mendampingi pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, 14 November lalu.

"Mungkin kami akan ajukan praperadilan," ungkapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Namun, Aziz Yanuar belum memastikan kapan waktu permohonan praperadilan itu bakal dilakukan.

Saat ini, kata Aziz, pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dia juga menyampaikan bahwa Habib Rizieq siap menghadapi kemungkinan jika dilakukan penahanan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan tersebut.

Terkait pemeriksaan yang tengah berjalan, Aziz menyampaikan pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"Untuk pemeriksaan kami sudah siapkan bukti-bukti, seperti berkas," pungkas Aziz Yanuar.(mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pengacara sekaligus Wasekum DPP FPI Aziz Yanuar bakal ajukan praperadilan atas penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News