Pengacara Habib Rizieq Mengajukan Permintaan kepada Hakim
Lebih lanjut, Suharno mengungkapkan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.
Seharusnya, alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan tersebut.
"Kami memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan (gugatan) itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini jalan Trunojoya nomor tiga adalah alamat Bareskrim," kata Suharno.
Suharno menambahkan, alamat yang dicantumkan oleh kubu pemohon tidak tepat sehingga Polda Metro Jaya menolak hadir di persidangan.
"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," katanya.
Pada persidangan ini, pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan.
Namun, hakim memutuskan sidang akan kembali digelar pada 1 Maret 2021 mendatang.
"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penanggapan dan penahanan, untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Sidang perdana gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab ditunda pada 1 Maret 2021 mendatang.
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso