Pengacara Habib Rizieq Mengingatkan Hakim soal Akibat Bermain-main dengan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, jangan bermain-main dengan hukum.
Hal tersebut disampaikan Kamil menyusul adanya rencana sidang pada 12 dan 14 April 2021 yang tak disiarkan secara langsung (live streaming).
"(Hakim) jangan bermain-main dengan hukum, konsekuensi sidang putusan dari sidang perkara pidana yang tidak terbuka untuk umum, putusannya dianggap batal demi hukum," kata Kamil kepada JPNN.com, Minggu (11/4).
Menurut Kamil hal itu berdasar ketentuan Pasal 153 ayat 4 KUHAP.
Kamil menambahkan, sidang harus terbuka untuk umum, tidak boleh dilarang oleh pihak pengadilan, apalagi aparat kepolisian.
"Kalau alasan prokes, kan bisa diatur jarak duduknya, tetapi tidak boleh dilarang sama sekali," ucap Kamil.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya tidak menyiarkan secara langsung jalannya persidangan untuk menghindari sikap tidak jujur para saksi.
Dia menyebut, jika sidang disiarkan secara langsung, para saksi dikhawatirkan saling berkomunikasi lalu menyampaikan kesaksian secara tidak jujur.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha meminta hakim PN Jakarta Timur, jangan main-main dengan hukum
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri