Pengacara Habib Rizieq Nilai Jaksa Sembarangan Mengutip Hadis

Pengacara Habib Rizieq Nilai Jaksa Sembarangan Mengutip Hadis
Habib Rizieq Shihab dan Munarman di Polda Metro Jaya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar mengkritik langkah jaksa penuntut umum yang menggunakan hadis mengenai keturunan Nabi Muhammad SAW untuk menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kekarantinaan kesehatan. 

Aziz menyebutkan hadis tersebut benar ada, tetapi waktu penyampaiannya dinilai tidak tepat.

"Kami setuju hadis tersebut benar, tetapi tidak pada tempatnya," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).

Lebih lanjut, Azis mengatakan pihaknya akan memberikan sedikit tanggapan terkait pernyataan JPU di persidangan tersebut.

"Insyaallah diberikan waktu oleh majelis," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap kekeh dengan eksepsi yang disampaikan terkait kasus kekarantinaan kesehatan.

Aziz Yanuar mengatakan, HRS tidak bisa didakwa lantaran telah membayar denda administrasi. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Aziz Yanuar merespon pernyataan jaksa yang mengkutip hadis Nabi Muhammad saat memberikan tanggapan terkait eksepsi HRS terkait kasus kekarantinaan kesehatan


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News