Pengacara Habib Rizieq Nilai Jaksa Sembarangan Mengutip Hadis
jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar mengkritik langkah jaksa penuntut umum yang menggunakan hadis mengenai keturunan Nabi Muhammad SAW untuk menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kekarantinaan kesehatan.
Aziz menyebutkan hadis tersebut benar ada, tetapi waktu penyampaiannya dinilai tidak tepat.
"Kami setuju hadis tersebut benar, tetapi tidak pada tempatnya," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Lebih lanjut, Azis mengatakan pihaknya akan memberikan sedikit tanggapan terkait pernyataan JPU di persidangan tersebut.
"Insyaallah diberikan waktu oleh majelis," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap kekeh dengan eksepsi yang disampaikan terkait kasus kekarantinaan kesehatan.
Aziz Yanuar mengatakan, HRS tidak bisa didakwa lantaran telah membayar denda administrasi. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Aziz Yanuar merespon pernyataan jaksa yang mengkutip hadis Nabi Muhammad saat memberikan tanggapan terkait eksepsi HRS terkait kasus kekarantinaan kesehatan
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
- Hakim Minta JPU Tetap Menahan Mantan Hakim Agung Gazalba
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput