Pengacara Habib Rizieq Sebut Akrobat Jaksa Penuntut Layak Dipelajari di Fakultas Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai pihak kejaksaan tidak profesional dalam berperkara. Sebab, sampai saat ini mereka belum juga memberikan turunan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Sikap tidak profesional dilakukan oleh JPU dalam menangani perkara HRS dengan tidak memberikan kepada kami turunan berita acara pemeriksaan sampai dengan saat ini,” ungkap Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Kamis (11/3).
Lebih lanjut, pria kelahiran Jakarta itu mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh JPU bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP.
Pasal itu berbunyi "Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, maka pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan guna kepentingan pembelaan."
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menambahkan, upaya tim penasihat hukum untuk meminta turunan dari BAP itu sudah diusahakan dengan berbagai cara.
Azis mengatakan, pada 16 Februari 2021, pihaknya datang ke Kejaksaan Agung untuk meminta berkas tersebut.
Kemudian, pada Maret 2021, pihaknya mendatangi Kejari Jakarta Timur untuk melakukan hal yang sama.
"Hampir setiap hari kami datangi, selalu tidak ada berkas yang kami bisa peroleh untuk kasus ini,” kata Aziz.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai pihak kejaksaan tidak profesional dalam menangani perkara kliennya
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?