Pengacara Habib Rizieq Sebut Akrobat Jaksa Penuntut Layak Dipelajari di Fakultas Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai pihak kejaksaan tidak profesional dalam berperkara. Sebab, sampai saat ini mereka belum juga memberikan turunan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Sikap tidak profesional dilakukan oleh JPU dalam menangani perkara HRS dengan tidak memberikan kepada kami turunan berita acara pemeriksaan sampai dengan saat ini,” ungkap Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Kamis (11/3).
Lebih lanjut, pria kelahiran Jakarta itu mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh JPU bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP.
Pasal itu berbunyi "Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, maka pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan guna kepentingan pembelaan."
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menambahkan, upaya tim penasihat hukum untuk meminta turunan dari BAP itu sudah diusahakan dengan berbagai cara.
Azis mengatakan, pada 16 Februari 2021, pihaknya datang ke Kejaksaan Agung untuk meminta berkas tersebut.
Kemudian, pada Maret 2021, pihaknya mendatangi Kejari Jakarta Timur untuk melakukan hal yang sama.
"Hampir setiap hari kami datangi, selalu tidak ada berkas yang kami bisa peroleh untuk kasus ini,” kata Aziz.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai pihak kejaksaan tidak profesional dalam menangani perkara kliennya
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung