Pengacara Habib Rizieq Sebut Akrobat Jaksa Penuntut Layak Dipelajari di Fakultas Hukum

Azis juga kesal lantaran pihaknya seperti diping-pong oleh kejaksaan. Pihak Kejaksaan Agung, lanjut dia, meminta tim kuasa hukum Habib Rizieq meminta salinan di Kejari Jaktim.
Namun, pihak Kejari Jaktim malah masih menunggu berkas dari Kejaksaan Agung.
“Kami menilai pihak jaksa melakukan manuver dan tindakan akrobatik hukum, maka kami sarankan untuk merombak kurikulum yang ada di fakultas hukum untuk mengakomodir berbagai keanehan dalam penanganan kasus HRS dan yang lainnya,” kata Aziz.
Aziz menambahkan, pihaknya mencatat ada beberapa pasal-pasal selundupan yang sengaja dimasukkan dalam kasus itu.
Tujuannya, lanjut dia, untuk menjerat HRS dkk. Menurutnya, hal itu merupakan kerja-kerja dari JPU yang sangat luar biasa kreatif dan inovatif mulai dari sejak kejaksaan menerima berkas dari kepolisian.
Lebih parah lagi, kata dia, adanya pasal-pasal selundupan dan tambahan itu dijadikan sarana menjerat HRS dan yang lainnya untuk dalil penghukuman dan penghakiman.
"Termasuk pasal-pasal yang tidak ada hubungannya dengan kasus protokol kesehatan dan kasus tes swab dan itu digunakan dakwaan pihak kejaksaan,” pungkasnya. (cr3/jpnn)
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai pihak kejaksaan tidak profesional dalam menangani perkara kliennya
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung