Pengacara Habib Rizieq Tuduh Pengadilan Tinggi DKI Menzalimi Ulama
jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyebut kliennya tak jadi bebas hari ini (9/8) atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Hal ini dikarenakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari untuk Habib Rizieq di perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.
Atas penetapan itu, Aziz mengaku sangat kecewa karena kebebasan Habib Rizieq sudah sangat dinantikan umat Islam.
“Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan,” kata Aziz kepada JPNN, Senin (9/8).
Menurut Aziz, ada yang menggunakan hukum secara serampangan dan menzalimi ulama.
“Hukum digunakan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi, dan mendiskriminasi ulama,” tegas Aziz.
Diketahui bahwa Habib Rizieq harusnya bebas pada Senin ini karena telah menuntaskan hukuman di perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Namun, hal itu tak terwujud karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut hukum telah disalahgunakan terhadap kliennya. Bukannya untuk mengadili, malah dipakai untuk menzalimi.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak