Pengacara Hartati Harapkan JPU Tak Abaikan Fakta
Rabu, 09 Januari 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA - Persidangan atas Hartati Murdaya yang didakwa menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, bakal segera mamasuki agenda penuntutan. Rencananya Senin (14/1) pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat tuntuan terhadap Hartati.
Namun kuasa hukum Hartati berharap JPU KPK tidak menutup mata terhadap fakta yang muncul di persidangan. Anggota Tim Pembela Hartati, Dodi Abdul Kadir, menyatakan, dalam proses persidangan perkara itu terungkap bahwa pemberian dari perusahaan Hartati, PT Hardaya Inti Plantations (HIP) ke Amran Batalipu merupakan sumbangan untuk Pemilukada Buol 2012. Sebab, Amran selaku Bupati Buol maju lagi agar terpilih untuk periode kedua.
“Semua proses persidangan membuktikan bahwa ini adalah kasus pemberian sumbangan untuk pemilukada. Jadi bukan penyuapan seperti dakwaan jaksa,” kata Dodi di Jakarta, Rabu (8/1).
Ditambahkannya, jika semua sumbangan untuk kepala daerah yang maju lagi di Pemilukada dianggap sebagai suap, maka seluruh kepala daerah bisa diperkarakan karena korupsi. "Kalau logikanya seperti itu, calon presiden incumbent bisa ditangkap juga dong,” katanya.
JAKARTA - Persidangan atas Hartati Murdaya yang didakwa menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, bakal segera mamasuki agenda penuntutan. Rencananya
BERITA TERKAIT
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
- Kepala BPKP Minta Kepala Daerah Setop Praktik Manipulasi Anggaran