Pengacara Hartati Harapkan JPU Tak Abaikan Fakta
Rabu, 09 Januari 2013 – 18:08 WIB
Karenanya Dodi berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan Hartati bisa melihat persoalan sebenarnya. Ditegaskannya, tidak harus semua perkara yang dibawa KPK ke pengadilan harus dinyatakan terbukti. Apalagi, sambungnya, jika fakta-fakta di persidangan menunjukkan dakwaan KPK tak kuat.
Baca Juga:
Ia mencontohkan upaya Hartati yang bersandiwara untuk menghindari permintaan Amran dengan meminta agar surat rekomendasi pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan dalam waktu seminggu. Dodi menyebut permintaan Hartati itu jelas tak bisa dipenuhi Amran.
"Tapi kan tidak mungkin klien kami (Hartati, red) frontal menolaknya karena khawatir perkebunan miliknya di Buol diganggu terus. Makanya disodorkan syarat yang tak mungkin bisa dipenuhi Bupati," tegasnya.
Seperti diketahui, Hartati didakwa memerintahkan dua anak buahnya agar menyuap Amran Batalipu. Menurut JPU, tujuan suap itu agar Amran selaku Bupati Buol meloloskan pengurusan IUP dan HGU lahan sawit bagi PT HIP milik Hartati yang beroperasi di Buol.(ara/jpnn)
JAKARTA - Persidangan atas Hartati Murdaya yang didakwa menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, bakal segera mamasuki agenda penuntutan. Rencananya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong