Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
jpnn.com - JAKARTA - Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku merendam telepon seluler (ponsel) saat ada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam ponsel,” kata Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, kepada wartawan seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2).
Ronny mengatakan hal itu terkait pernyataan KPK yang menyebutkan Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku untuk merendam telepon seluler (ponsel) saat ada OTT KPK.
Dalam putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang diterimanya, ada dua orang yang memerintahkan Harun untuk merendam ponsel miliknya.
"Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan," ujarnya.
Selain itu, Ronny juga menyebutkan sejumlah contoh dari 41 bukti yang dibawa oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
"Kami tadi sampaikan bukti terkait dengan identitas, kemudian SK DPP partai. Kemudian surat yang disampaikan untuk mengajukan fatwa. Itu semuanya kita sampaikan, tugas-tugas beliau (Hasto)," katanya.
Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.
Pengacara Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku merendam telepon seluler saat ada OTT KPK.
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati
- Ronny PDIP: Penetapan Harun Jadi Anggota DPR Sah Secara Hukum
- Tak Hanya Puluhan Mobil, KPK Sita Rp 56 Miliar di Rumah Ketua PP
- KPK Geledah Rumah Legislator Gerindra Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU