Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler

Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

jpnn.com - JAKARTA - Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku merendam telepon seluler (ponsel) saat ada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam ponsel,” kata Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, kepada wartawan seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2).

Ronny mengatakan hal itu terkait pernyataan KPK yang menyebutkan Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku untuk merendam telepon seluler (ponsel) saat ada OTT KPK.

Dalam putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang diterimanya, ada dua orang yang memerintahkan Harun untuk merendam ponsel miliknya.

"Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan," ujarnya.

Selain itu, Ronny juga menyebutkan sejumlah contoh dari 41 bukti yang dibawa oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

"Kami tadi sampaikan bukti terkait dengan identitas, kemudian SK DPP partai. Kemudian surat yang disampaikan untuk mengajukan fatwa. Itu semuanya kita sampaikan, tugas-tugas beliau (Hasto)," katanya.

Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

Pengacara Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku merendam telepon seluler saat ada OTT KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News