Pengacara Heran, Syamsul Sakit tapi Vonis Diperberat

Pengacara Heran, Syamsul Sakit tapi Vonis Diperberat
Pengacara Heran, Syamsul Sakit tapi Vonis Diperberat
Hal kedua yang tidak dipertimbangkan hakim MA, lanjutnya, mengenai kondisi kesehatan Syamsul. Bahkan, Syamsul sempat koma akibat sakit parah. "Beliau sempat hilang (koma) dua jam saat di RS Jantung Harapan Kita. Masak tidak ada pertimbangan kemanusiaan?" cetusnya lagi.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi Syamsul Arifin. Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar menyatakan Syamsul terbukti bersalah dalam perkara korupsi APBD Langkat. Yang mengejutkan, putusan kasasi MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Syamsul. (sam/jpnn)

JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin, Rudy Alfonso, mengaku belum mendapat informasi resmi dari MA terkait telah keluarnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News