Pengacara Heran tak Ada Alat Pengukuran Suhu Tubuh dan Hand Sanitizer di Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Andi Asrun menyayangkan tingkat pencegahan penyebaran virus corona manajemen pengadilan yang terbilang rendah saat ini.
Padahal, sudah ada protokoler kesehatan yang harus dipatuhi seluruh instansi apalagi berkaitan dengan layanan publik.
"Sebagai lawyer yang bekerja di ruang-ruang pengadilan dalam kurun waktu sekitar 3 jam dengan waktu tunggu dimulainya kadang sampai 5 jam, saya prihatin dengan manajemen pengadilan dengan tingkat antisipasi penyebaran Virus Corona terbilang rendah. Sebab, tidak ada tindakan pengukuran suhu tubuh dan hand sanitizer di pintu masuk gedung pengadilan," kata Andi kepada JPNN.com.
Ketua Forum Pengacara Konstitusi yang pernah membela guru honorer di Mahkamah Konstitusi pada 2018 ini menambahkan, banyak orang berurusan di pengadilan dengan beragam kepentingan, termasuk para advokat.
Tidak ada seorang pun yang bisa menjamin penyebaran Covid-19 tidak terjadi di wilayah gedung pengadilan dan ruang-ruang sidang.
Langkah Mahkamah Konstitusi untuk menghentikan sementara persidangan patut diacungi jempol. Oleh karena itu Andi mengimbau agar Mahkamah Agung memerintahkan kepada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi TUN, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, serta Mahkamah Agung untuk menghentikan sementara pelayanan publik dan persidangan sampai situasi kondusif sebagai solideritas dan tindakan konkret melawan penyebaran virus corona di negara ini.
"Senin, 16 Maret pukul 5 sore, saya selesai menjalani pemeriksaan darah laboratorium dan ronsen paru serta dikonfirmasi dokter bahwa saya tidak terinfeksi virus Corona. Namun, dokter meminta saya datang kembali bilamana dalam 14 hari ke depan saya mengalami demam dan gangguan pernapasan," pungkasnya. (esy/jpnn)
Tidak ada seorang pun yang bisa menjamin penyebaran Covid-19 tidak terjadi di wilayah gedung pengadilan dan ruang-ruang sidang.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan