Pengacara Indonesia Laporkan Israel ke Pengadilan Internasional, Ini 4 Tuntutannya

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) Chandra Purna Irawan telah melaporkan aksi kekejaman Israel terhadap warga Palestina ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
"Alhamdulillah, laporan ke International Criminal Court sudah dikirim," kata Chandra dalam pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (18/5).
Chandra menjelaskan ada empat tuntutan yang disampaikannya dalam laporan ke ICC, yakni sebagai berikut:
1. Mendorong untuk dilakukan investigasi;
2. Israel dinyatakan sebagai pelaku kejahatan perang;
3. Batalkan Perjanjian Sykes-Picot dan deklarasi Balfour dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional;
4. Israel sebagai negara demi hukum tidak sah dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional.
"Melalui surat ini, kami dengan rendah hati meminta ICC untuk mengambil tindakan," ucap Chandra dalam ringkasan laporannya ke ICC.
Chandra Purna Irawan sampaikan empat tuntutan terkait konflik Israel - Palestina ke Mahkamah Pidana Internasional.
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza
- Dukung Prabowo Evakuasi Warga Gaza, DMDI Indonesia: Bentuk Kemanusiaan
- Prabowo Ingin Evakuasi Korban di Gaza, Ketua DPR Tagih Penjelasan Kemenlu
- Prabowo dan Presiden Mesir Bahas Situasi Gaza Palestina
- Indonesia-Mesir Sepakat Tingkatkan Hubungan Bilateral Jadi Kemitraan Strategis