Pengacara Indonesia Laporkan Israel ke Pengadilan Internasional, Ini 4 Tuntutannya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) Chandra Purna Irawan telah melaporkan aksi kekejaman Israel terhadap warga Palestina ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
"Alhamdulillah, laporan ke International Criminal Court sudah dikirim," kata Chandra dalam pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (18/5).
Chandra menjelaskan ada empat tuntutan yang disampaikannya dalam laporan ke ICC, yakni sebagai berikut:
1. Mendorong untuk dilakukan investigasi;
2. Israel dinyatakan sebagai pelaku kejahatan perang;
3. Batalkan Perjanjian Sykes-Picot dan deklarasi Balfour dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional;
4. Israel sebagai negara demi hukum tidak sah dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional.
"Melalui surat ini, kami dengan rendah hati meminta ICC untuk mengambil tindakan," ucap Chandra dalam ringkasan laporannya ke ICC.
Chandra Purna Irawan sampaikan empat tuntutan terkait konflik Israel - Palestina ke Mahkamah Pidana Internasional.
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Kualifikasi Piala Dunia 2026: Erling Haaland cs Menolak Tanding Lawan Israel
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel
- 26 Kontainer Bantuan Kemanusiaan RI untuk Palestina Tertahan di Rafah