Pengacara Indonesia Laporkan Israel ke Pengadilan Internasional, Ini 4 Tuntutannya
Selasa, 18 Mei 2021 – 14:07 WIB

Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com
Dia juga berharap Kantor Kejaksaan ICC dapat memperluas penyelidikan terhadap situasi Palestina untuk memasukkan pemboman dan kekerasan yang sekarang sedang berlangsung.
"Kami berharap International menghentikan tindak pidana tersebut," ujar dia.
Dalam tuntutannya, ketua LBH Pelita Umat itu juga meminta ICC membuka semua wilayah perbatasan yang berbatasan dengan Palestina, menjamin hak-hak dasar warga Palestina dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kami percaya ICC adalah bagian penting untuk mencapai keadilan internasional atas semua yang telah terjadi," pungkas Chandra. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Chandra Purna Irawan sampaikan empat tuntutan terkait konflik Israel - Palestina ke Mahkamah Pidana Internasional.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Presiden Macron: Serangan Israel di Beirut Tak Dapat Diterima
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- Anak-Anak Yatim di Gaza Dapat Bantuan Program Belanja Menjelang Hari Raya
- Israel Serang Rumah Sakit di Gaza Selatan, 1 Warga Palestina Meninggal Dunia
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- Akademisi Ajak Masyarakat Cermat Ajakan Boikot Beragendakan Persaingan Bisnis