Pengacara Ini Benarkan Mantan Wali Kota Bekasi Keluar Penjara
Menurut Sirra, tidak ada masalah apabila Mochtar berkonsultasi kepadanya soal PB. "Ya boleh dong konsultasi ke siapa aja yang ngerti hukum. Dia kebetulan temen saya," tandasnya.
Seperti diberitakan, Mochtar sempat dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa, 11 Oktober 2011. Empat perkara korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK dimentahkan semua.
Keempat kasus yang didakwakan adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Kemudian, KPK mengajukan kasasi. Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadian Tipikor Bandung dan menghukum Mochtar dengan enam tahun penjara. Ia juga wajib membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan kuasa hukum eks Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, Sirra Prayuna membenarkan bahwa Mochtar keluar dari Lembaga Permasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon