Pengacara Ini Benarkan Mantan Wali Kota Bekasi Keluar Penjara

Menurut Sirra, tidak ada masalah apabila Mochtar berkonsultasi kepadanya soal PB. "Ya boleh dong konsultasi ke siapa aja yang ngerti hukum. Dia kebetulan temen saya," tandasnya.
Seperti diberitakan, Mochtar sempat dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa, 11 Oktober 2011. Empat perkara korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK dimentahkan semua.
Keempat kasus yang didakwakan adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Kemudian, KPK mengajukan kasasi. Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadian Tipikor Bandung dan menghukum Mochtar dengan enam tahun penjara. Ia juga wajib membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan kuasa hukum eks Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, Sirra Prayuna membenarkan bahwa Mochtar keluar dari Lembaga Permasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum